PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan yang memerlukan spesifikasi khusus yaitu perpaduan antara jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal. Landasan Utama yang memacu kita untuk melaksanakan Pendidikan Lyanan Khusus ini adalah adanya amanat yang tertuang dalam UUD 1945, pasal 31 ayat 1, yang mewajibkan pemerintah dan segenap elemen yang ada untuk menyelenggarakan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat karena kondisi, kemampuan maupun letak goegrafis yang terpencil harus mendapatkan pendidikan. Yaitu Pendidikan Layanan Khusus ( PLK )